Kemenkeu Tegaskan Driver Ojek Online Tidak Dikenakan PPh Pasal 22!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Kemenkeu melalui PMK 37/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 kepada pedagang online yang melakukan aktivitas jual beli melalui platform marketplace atau e-commerce.

Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b PMK 37/2025, aktivitas layanan ojek online tidak termasuk dalam objek yang dikenakan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

“Pihak lain, […], tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22, […], sehubungan dengan transaksi: […], b. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) huruf b PMK 37/2025, dikutip Sabtu (26/07/25). 

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi teknologi, seperti Gojek, Grab, atau layanan lainnya tidak termasuk objek yang dikenai pungutan penghasilan atas transaksi digital.

Dengan demikian, individu yang bekerja sebagai mitra ojol maupun kurir ekspedisi tidak menjadi subjek pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia platform digital.

Selain itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama juga mengonfirmasi bahwa layanan ojek online tidak dipungut PPh Pasal 22. 

“Ojol gak dipungut deh meski ada fee untuk ojol,” tegas Yoga dalam Taklimat Media di Kantor Pusat DJP.

Namun demikian, ojek online tetap memiliki kewajiban perpajakan untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak penghasilan tahunannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

“Atas penghasilan yang tidak dilakukan pemungutan, […], a. Tetap terutang Pajak Penghasilan; dan b. [….] wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 37/2025. 

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like