Marketplace Wajib Pungut PPh 22, Penjualan Emas Dikecualikan

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah menerbitkan PMK 37/2024 yang mewajibkan platform marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang online.

Namun demikian, aturan ini memberikan pengecualian terhadap beberapa transaksi salah satunya penjualan emas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025.
“Pihak lain, […], tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22, […], sehubungan dengan transaksi: […], e. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) huruf d PMK 37/2025, dikutip Sabtu (26/07/25).

Marketplace sebagai pihak pemungut tidak wajib mengenakan PPh Pasal 22 atas penjualan emas tersebut apabila dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

Pengecualian ini disebabkan karena objek pajak atas penjualan emas telah lebih dahulu diatur dalam PMK 48/2023, yang menetapkan tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan sebesar 0,25%.

Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan atau batangan dihitung dari harga jual dan bersifat tidak final, sehingga dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.

Adapun penjualan emas batangan kepada pihak tertentu tidak dikenakan PPh Pasal 22, seperti kepada konsumen akhir.

Pengecualian juga diberikan Wajib Pajak UMKM yang dikenakan PPh final berdasarkan PP 55/2022, pihak dengan surat keterangan bebas, Bank Indonesia, serta transaksi melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like