Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 28/2024, pemerintah memberikan segelintir insentif perpajakan dan kepabeanan yang fantastis bagi penanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa pemberian sederet insentif pajak bertujuan untuk menarik penanam modal baru guna mempercepat pembangunan IKN.
“Prinsipnya, kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN, lalu menimbulkan crowd in, jadi menarik lagi investasi yang lain ke dalam IKN. Tetapi prinsip yang tidak kalah pentingnya, pemberian insentif ini tidak akan menggerus existing basis penerimaan kita,” ungkap Febrio, dikutip Minggu (09/06/2024).
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 telah mengatur pemberian insentif perpajakan dan kepabeanan yang dapat dimanfaatkan di IKN, kemudian diperjelas dalam PMK 28/2024.
Melalui PMK 28/2024, pemerintah memberikan fasilitas menjadi tiga fasilitas utama, yakni fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.
Adapun sembilan jenis insentif PPh yang ditawarkan mulai dari pengurangan PPh bagi wajib pajak badan (WP) dalam negeri; bagi WP yang menyelenggarakan kegiatan sektor keuangan di Financial Center; atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.
Selain itu, terdapat juga fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja dan sejenisnya yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 28/2024; atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu; atas sumbangan dan.atau biaya pembangunan fasilitas umum, sosial, dan lainnya yang bersifat nirlaba.
Tidak hanya itu, fasilitas PPh berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga turut diberikan. Dalam konteks PPN dan PPnBM, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak.
Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat/daerah; atas impor barang modal; dan atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra juga turut diberikan dalam fasilitas kepabeanan.
Dalam kesempatan yang sama, Febrio Kacaribu menegaskan bahwa di tengah banyaknya insentif yang diberikan, pemerintah akan memperketat fungsi pengawasan dan transparansi kepada masyarakat.
“Seperti belanja perpajakan lainnya, kami akan monitor dan laporkan dalam laporan belanja perpajakan,” imbuh Febrio Kacaribu, dikutip Minggu (09/06/2024).
Cek berita dan artikel lainnya di sini