Sah! Berikut Aturan Pemberian Insentif Tax Holiday di IKN

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah resmi menerbitkan PMK 28/2024 sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

PMK 28/2024 mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN, salah satunya terkait pemberian fasilitas pengurangan PPh badan.

“Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal di, […], Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan PPh badan, […],” bunyi penggalan Pasal 3 PMK 28/2024.

Fasilitas pengurangan PPh badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang sejak Tahun Pajak saat perusahaan mulai beroperasi secara komersial. 

Namun, perlu diingat bahwa terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas tersebut. 

Insentif tax holiday hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) badan dalam negeri dan berstatus sebagai badan hukum Indonesia. 

WP badan melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di IKN atau daerah mitra.

Selain itu, WP badan yang dimaksud melakukan penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud minimal 10 miliar pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis. 

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, WP dapat mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas melalui sistem online single submission (OSS) dengan mengunggah dokumen salinan digital rincian aktiva aset tetap berwujud. 

Permohonan disampaikan sebelum saat mulai badan beroperasi komersial dan paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like