Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Batam, Provinsi Kepulauan Riau melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 sejak Selasa, 28 Mei 2024.
Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang mengatakan bahwa ditetapkannya KEK Tanjung Sauh bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.
“Dengan pengembangan KEK Tanjung Sauh, diharapkan akan mendorong daya saing Indonesia, sekaligus memberikan dampak signifikan bagi perekonomian wilayah melalui penerimaan investasi mencapai Rp199,6 triliun dan penciptaan lapangan pekerjaan,” kata Rizal, dikutip Sabtu (15/06/2024).
Secara perkiraan, ditetapkannya KEK Tanjung Sauh akan membuka lapangan pekerjaan untuk 366.087 orang ketika beroperasi penuh selama 30 tahun, serta berkontribusi Rp166,81 triliun secara kumulatif pada PDRB Kepulauan Riau.
Tidak hanya itu, KEK Tanjung Sauh juga direncanakan menjadi pusat logistik, pusat riset dan pengembangan bidang energi industri dan rumah tangga di wilayah antara Batam dan Bintan.
Dari sisi bisnis produksi dan pengolahan, KEK Tanjung Sauh akan difokuskan untuk pengembangan industri komponen elektronik meliputi Printed Circuit Board (PCB), Radio Frequency Identification (RFID), Global Positioning System (GPS), Closed-Circuit Television (CCTV), dan semikonduktor, serta industri perakitan produk elektronik.
Keberadaan pelabuhan di KEK Tanjung Sauh menjadi potensi bagi Indonesia untuk mewujudkan visinya menjadi poros maritim dunia industri menjembatani Kepulauan Riau dengan pasar nasional dan dunia internasional.
Secara umum, penetapan wilayah KEK bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor dan impor, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan industri dan jasa. Saat ini, secara resmi terdapat 21 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Cek berita dan artikel lainnya di sini