PPN DTP 100% atas Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga 31 Desember 2025. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa insentif tersebut akan tetap diberikan penuh hingga akhir tahun. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 dan direncanakan akan berkurang menjadi 50% pada semester II/2025.

“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II/2025 50%, tapi disepakati untuk tetap 100%,” ucap Airlangga Hartarto, dikutip Sabtu (26/07/25).

Fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan batas harga jual maksimal rumah sebesar Rp5 miliar. 

Insentif ini hanya bisa dimanfaatkan sekali oleh setiap orang pribadi, baik untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun. 

Penerima manfaat harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP atau NIK, ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki NPWP dan secara hukum diperbolehkan memiliki rumah di Indonesia.

Sebagai syarat administratif, penyerahan hak atas rumah tapak atau rumah susun wajib dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang tertanggal antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025. 

Dokumen BAST ini paling sedikit harus mencantumkan nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai bahwa serah terima telah dilakukan, serta nomor BAST.

Lebih lanjut, PKP penjual wajib mendaftarkan BAST tersebut melalui aplikasi milik kementerian terkait yang menangani urusan perumahan atau melalui BP Tapera, paling lambat akhir bulan setelah tanggal serah terima. 

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like