PP 28/2024 Terbit, Ada Wacana Pengenaan Cukai Makanan Tinggi Gula, Garam, Lemak

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Ruang pengenaan cukai atas pangan olahan tertentu yang mengandung tinggi gula, garam dan lemak (GGL) dibuka usai peresmian PP 28/2024.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tentang Kesehatan, pemerintah memiliki wacana untuk menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.

“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak…, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 194 ayat (4) PP 28/2024, dikutip Minggu (22/09/2024).

Selama ini, objek cukai tengah diupayakan untuk diperluas oleh pemerintah. Salah satunya, pengenaan cukai atas MBDK yang telah disampaikan kepada DPR pada awal 2020.

Pada APBN 2022, pemerintah telah menarget penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,5 triliun. Bahkan pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditingkatkan menjadi Rp4,38 triliun. Namun sampai saat ini, rencana tersebut belum terealisasi.

Di sisi lain, terdapat penolakan dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) terhadap wacana pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam dan lemak.

Menurut Ketua Umum GAPPMI Adhi S. Lukman, penyakit tidak menular lebih banyak disebabkan oleh gaya hidup masyarakat. Pengenaan cukai atas pangan olahan tertentu tidak dapat menyelesaikan masalah penyakit tidak menular.

“Pembatasan, pengenaan cukai, dan sebagainya kami khawatirkan tidak akan efektif kalau itu tidak kita lakukan secara komprehensif,” katanya dalam audiensi dengan Komisi IX DPR

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like