PMK Baru Terbit, Natura Makanan dan Minuman Dikecualikan dari Objek PPh

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin


JAKARTA, HnG Insight – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, pemerintah mengatur natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), termasuk makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman yang diberikan ke seluruh pegawai.

Dalam PMK 66/2023, natura berupa makanan hingga bahan minuman yang dikecualikan dari objek PPh tersebut diperinci lebih lanjut. Pertama, makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

“Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai meliputi (a) makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja,” bunyi Pasal 5 PMK 66/2023, dikutip Kamis (6/7/2023).

Kedua, kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 5 ayat (3) PMK ini juga menyebutkan kupon tersebut berupa alat transaksi dan bukan berupa uang yang dapat ditukarkan makanan dan/atau minuman.

Termasuk pengertian kupon adalah penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Adapun batasan nilai kupon dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak melebihi Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Termasuk juga batasan apabila nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap pegawai dalam 1 bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam 1 bulan.

Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh merupakan objek PPh.

Ketiga, bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu juga dikecualikan dari objek PPh.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like