Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Mulai 1 Mei 2023, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata dan batu lainnya, serta jasa terkait, mengacu pada PMK 48/2023.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PMK 48/2023, PPN dikenakan atas penyerahan emas perhiasan dan jasa yang terkait emas perhiasan emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan batu permata serta batu lainnya yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan.
“Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” bunyi Pasal 13 ayat 1 PMK 48/2023, dikutip Minggu (7/5/2023).
Adapun atas penyerahan emas oleh pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan lainnya atau pedagang emas perhiasan dikenakan PPN dengan tarif 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan kata lain, tarif efektifnya 1,1%.
Untuk penyerahan emas perhiasan produksi sendiri kepada konsumen akhir, akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 15% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan kata lain tarif efektifnya, yaitu 1,65%.
Lebih lanjut, tarif PPN atas penyerahan yang dilakukan pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas lainnya atau konsumen akhir sebesar 1,1%. Dengan syarat pedagang tersebut memiliki faktur pajak atas perolehan emas atau dokumen yang dipersamakan.
Apabila tidak memiliki faktur pajak dan dokumen yang dimaksud, PKP pedagang emas perhiasan dikenakan PPN sebesar 15% dari tarif PPN atau dengan tarif efektif sebesar 1,65%.
Dalam hal penyerahan dari pedagang emas perhiasan ke pabrikan emas perhiasan akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 0%.
Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini