Pengusaha Emas Wajib Tahu! Ini Rincian Tarif Terbaru PPN Penjualan Emas

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin JAKARTA, HnG Insight – Mulai 1 Mei 2023, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata dan batu lainnya, serta jasa terkait, mengacu pada PMK 48/2023. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PMK 48/2023, PPN dikenakan atas penyerahan emas perhiasan dan […]