Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (Pasal 117 UU 11/2020).
Dengan adanya BUMDes diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pelayanan umum kepada masyarakat di desa.
Berikut ketentuan dalam pembuatan BUMDes:
- BUM Desa didirikan oleh 1 ( satu ) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa
- BUM Desa bersama didirikan oleh 2 ( dua ) Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa
- BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi , kegiatan usaha , atau kedekatan wilayah
- Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif
- Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing masing
- Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
- penetapan pendirian BUM Desa /BUM Desa bersama;
- Anggaran Dasar BUM Desa /BUM Desa bersama ; dan
- penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa /BUM Desa bersama
Alur pendaftaran badan hukum BUMDes
1.Pengajuan Nama | 2.Persetujuan Nama |
---|---|
|
|
3.MD/MAD | 4.Pendaftaran BUMDes |
---|---|
Output:
|
|
5.Penerbitan Sertifikat Badan Hukum |
---|
Berdasarkan dari kemendes:
|
Template dokumen-dokumen pembuatan BUMDes:
01. BA. Musdes Pendirian BUM Desa
02. Draft Perdes Pendirian BUM Desa
03. Lampiran Perdes – AD Pendirian BUM Desa
04. Draft Permakades Pendirian BUM Desa Bersama
05. Lampiran Permakades- AD Pendirian BUM Desa Bersama
06. Draft Perkades ART BUM Desa
07. Rencana Program Kerja BUM Desa