Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Secara Elektronik

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (Pasal 117 UU 11/2020).

Dengan adanya BUMDes diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pelayanan umum kepada masyarakat di desa.

Berikut ketentuan dalam pembuatan BUMDes:

  1. BUM Desa didirikan oleh 1 ( satu ) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa
  2. BUM Desa bersama didirikan oleh 2 ( dua ) Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa
  3. BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi , kegiatan usaha , atau kedekatan wilayah
  4. Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif
  5. Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing masing
  6. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
    1. penetapan pendirian BUM Desa /BUM Desa bersama;
    2. Anggaran Dasar BUM Desa /BUM Desa bersama ; dan
    3. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa /BUM Desa bersama

 

Alur pendaftaran badan hukum BUMDes

 

1.Pengajuan Nama 2.Persetujuan Nama
  • Melakukan pengisian formulir elektronik di sistem informasi desa
  • Mengisi pernyataan elektronik
  • Tidak memenuhi ketentuan akan ditolak secara elektronik
  • Memenuhi ketentuan : Keluar persetujuan Menteri secara elektronik, dengan output dokumen yang memuat: Nomor pengajuan, Nama yang dapat dipakai, Nama pemohon, Tanggal pengajuan dan Tanggal kadaluarsa
3.MD/MAD 4.Pendaftaran BUMDes
Output:

  • Perdes/Permakades
  • AD
  • Pengisian formulir eketronik di sistem informasi desa
  • Unggah data pendukung
  • Mengisi pernyataan elektronik
5.Penerbitan Sertifikat Badan Hukum
Berdasarkan dari kemendes:

  • Kemenkumham menolak penerbitan Sertifikat Badan Hukum yang tidak sesuai ketentuan
  • Kemenkumham menerbitakn Sertifikat Badan Hukum secara elekrtonik

Template dokumen-dokumen pembuatan BUMDes:

 

01. BA. Musdes Pendirian BUM Desa

02. Draft Perdes Pendirian BUM Desa

03. Lampiran Perdes – AD Pendirian BUM Desa

04. Draft Permakades Pendirian BUM Desa Bersama

05. Lampiran Permakades- AD Pendirian BUM Desa Bersama

06. Draft Perkades ART BUM Desa

07. Rencana Program Kerja BUM Desa

Lampiran-I-salinan

Lampiran-II -Salinan

 

Konsultasi Pembuatan BUMDES (Gratis)

You May Also Like