Pemotong Tetap Harus Buat Bukti Potong bagi PPh 21 Nihil

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan nomor PER – 2/PJ/2024 mengenai tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT untuk PPh Pasal 21/26.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) peraturan tersebut, bukti potong tetap wajib dibuat oleh pemotong meskipun PPh Pasal 21 nihil.

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas; atau dikenakan tarif 0%,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PER – 2/PJ/2024, dikutip Minggu (04/02/2024).

Selain kondisi PPh 21 nihil, terdapat beberapa kondisi lain yang tetap mengharuskan pemotong menerbitkan bukti potong.

Pertama, pemotong tetap harus membuat bukti potong walaupun tidak ada pemotongan PPh 21 karena penghasilan karyawan tidak melebihi PTKP.

Kedua, apabila terdapat insentif PPh 21 ditanggung pemerintah. Ketiga, PPh 21 yang diberikan fasilitas sesuai UU Perpajakan. 

Terakhir, PPh 26 nihil berdasarkan P3B dengan syarat adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili WPLN tetap harus menerima bukti potong.

Kabar baiknya, pemotong dapat menggunakan e-bupot 21/26 untuk membuat bukti potong per Masa Januari 2024.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like