Pemotong Tetap Harus Buat Bukti Potong bagi PPh 21 Nihil

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan nomor PER – 2/PJ/2024 mengenai tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT untuk PPh Pasal 21/26. Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) peraturan tersebut, bukti potong tetap wajib dibuat oleh pemotong meskipun PPh Pasal 21 nihil. “Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong […]