Pemeriksaan Pajak Dapat Ditangguhkan, Ini Alasannya

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Apabila terdapat dugaan tindak pidana perpajakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan  pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan maka pemeriksaan kepatuhan yang sedang berlangsung akan ditangguhkan.

Pemeriksa dapat melakukan penangguhan proses pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan ditangguhkan.

“Penangguhan Pemeriksaan …, diberitahukan secara tertulis melalui surat pemberitahuan Pemeriksaan ditangguhkan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa,” bunyi Pasal 23 ayat (3) PMK 15/2025, dikutip Selasa (19/08/2025). 

Dalam kondisi tersebut, seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang sebelumnya dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan tanda terima resmi.

Setelah proses bukti permulaan dihentikan, penyidikan dihentikan, atau putusan pengadilan telah diterima oleh DJP, pemeriksaan dapat dilanjutkan. 

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Dilanjutkan wajib diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak salah satu dari tiga kondisi tersebut terjadi. 

Apabila surat tersebut tidak dapat disampaikan langsung kepada Wajib Pajak atau wakilnya, maka dapat diberikan kepada kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa.

Meskipun pemeriksaan dihentikan, Pemeriksa tetap dapat melakukan pemeriksaan kembali atas data baru. Namun, terdapat batasan tegas mengenai jenis data yang dapat digunakan dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan tidak boleh menggunakan data yang sudah diungkapkan oleh Wajib Pajak melalui mekanisme tertentu. 

Data yang dimaksud mencakup pengungkapan ketidakbenaran SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, serta data terkait penghentian penyidikan dengan membayar kerugian negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B UU KUP.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like