Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Dalam visi misinya, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih menggaungkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai bagian terpisah dari Kementerian Keuangan.
Founder DDTC Darussalam berpendapat bahwa pembentukan BPN selayaknya tidak hanya memperhatikan penerimaan negara saja, tetapi harus memperhatikan keadilan dan perlindungan bagi wajib pajak.
“[…], perlu ada perlindungan hak-hak wajib pajak, khususnya dalam Pasal 23A belum menyatakan isu keadilan bagi wajib pajak,” jelas Darussalam dalam Diskusi Ilmiah Perpajakan, dikutip Sabtu (15/06/2024).
Narasi Pembentukan BPN sudah didiskusikan sejak 2014, tepatnya melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 36 Tahun 2014, dan kembali diangkat oleh ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu awal tahun ini.
Pembentukan BPN ditujukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dengan memberikan keleluasaan kewenangan kepada BPN. Namun, hal ini juga akan memperumit sistem perpajakan Indonesia karena proses restrukturisasi yang diperlukan.
Darussalam menekankan bahwa keberadaan BPN memerlukan penyesuaian ekosistem perpajakan secara umum agar kehadirannya memberikan perlindungan bagi hak-hak wajib pajak.
“Eksistensi BPN/SARA membutuhkan penyesuaian dari ekosistem perpajakan secara umum, yang mencakup uraian peran, posisi, serta interaksi dari berbagai lembaga lainnya,” saran Darussalam, dikutip Sabtu (15/06/2024).
Dalam kesempatan yang berbeda, Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu juga menyatakan pembentukan BPN membutuhkan perlu dikaji secara mendalam karena membutuhkan waktu yang lama sekitar 3-4 tahun dan mengubah setidaknya 5 Undang-Undang (UU).
“Baru efektif 5 tahun ketika pemerintahan telah berakhir. Jadi menurut saya fokus saja kepada UU Cipta Kerja dan UU Perpajakan sudah sangat memadai. Itu (BPN) dikerjakan saja dan dikaji betul-betul, tetapi bukan menjadi target,” jelas Anggito, dikutip Sabtu (15/06/2024).
Cek berita dan artikel lainnya di sini