Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) meski sudah memiliki rumah.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Heru Pudyo Nugroho menjelaskan Tapera dibutuhkan untuk menurunkan angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia yang masih tinggi. Fasilitas pembiayaan perumahan serta skema subsidi yang dimiliki pemerintah dinilai belum cukup mengatasi hal tersebut.
“Jadi kalau hanya mengandalkan pemerintah saja, tidak akan ngejar, sampai kapan backlognya selesai? Makanya perlu ada grand design dengan melibatsertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah,” terang Heru, dikutip Selasa (4/6/2024).
Menurut Heru, setiap tahun ada sekitar 700.000 – 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah. Sementara itu, kemampuan pemerintah dalam menyediakan fasilitas perumahan kurang lebih hanya 250.000 unit per tahun.
Lebih lanjut, pekerja yang telah memiliki rumah tetap harus menjadi peserta Tapera. Hasil tabungan yang telah dikumpulkan sebagian akan digunakan untuk mensubsidi peserta yang belum memiliki rumah.
“Seperti prinsip gotong royong di undang-undangnya, pemerintah [dan] masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur,” jelasnya
Sebagai informasi, pekerja yang diwajibkan mengikuti Tapera adalah bekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Adapun besaran Tapera ditetapkan sebesar 2,5% dari gaji yang diterima pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Cek berita dan artikel lainnya di sini