Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pada 3 Juni 2024, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 31/2024 mengenai target sasaran inflasi untuk tahun 2025, 2026, dan 2027.
Sasaran inflasi untuk ketiga tahun tersebut ditetapkan sebesar 2,5% berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) tahunan, dengan deviasi sebesar 1% setiap tahunnya.
“[…], tingkat dan periode Sasaran Inflasi ditetapkan sebagai berikut: a. 2,5% untuk tahun 2025; b. 2,5% untuk tahun 2026; c. 2,5% untuk tahun 2027, dengan deviasi sebesar 1,0%,” bunyi penggalan Pasal 3 PMK 31/2024.
Inflasi diartikan sebagai kondisi di mana terjadi peningkatan harga umum barang, jasa, maupun faktor produksi secara meluas, yang secara terus-menerus dapat menyebabkan merosotnya nilai uang dan daya beli masyarakat.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Seksi Bank KPPN Pangkalpinang Asep Sugianto, menyatakan bahwa inflasi adalah gejala ekonomi yang tidak bisa dihilangkan secara tuntas, tetapi bisa dikendalikan.
“Inflasi merupakan suatu gejala ekonomi yang tidak mungkin dihilangkan secara tuntas. Upaya yang bisa dilakukan hanya sebatas mengontrolnya atau mengendalikannya saja,” kata Asep, dikutip Sabtu (08/06/2024).
Indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah IHK, yang mengukur kenaikan atau penurunan harga barang dan jasa dari waktu ke waktu.
Maka dari itu, terbitnya PMK 31/2024 diharapkan dapat mengendalikan tingkat inflasi di angka IHK 2,5%, dengan deviasi 1% selama 3 tahun mendatang guna mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkesinambungan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini