Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – M-Pajak merupakan aplikasi yang dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan melalui ponsel masing-masing.
Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawati berpendapat M-Pajak menjadi aplikasi yang cocok untuk wajib pajak generasi muda yang lebih suka menggunakan ponsel dibandingkan komputer maupun laptop.
“Aplikasi M-Pajak kami siapkan untuk generasi-generasi sekarang yang katanya lebih senang pegang gadget ketimbang membuka laptop atau desktop,” ujarnya, dikutip Selasa (4/6/2024).
Terdapat beberapa layanan yang dapat digunakan menggunakan aplikasi M-Pajak. Pertama, pembuatan kode billing pembayaran pajak. Kode billing ini digunakan untuk pembayaran melalui bank, ATM atau e-commerce.
Kedua, melihat informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP), Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Surat Keterangan PP 23. Wajib pajak juga dapat mengunduh dokumen permohonan yang selesai di proses.
Ketiga, aplikasi M-Pajak dapat digunakan untuk mengakses peraturan-peraturan perpajakan.
Keempat, wajib pajak dapat melihat tenggat pajak sebagai pengingat tanggal-tanggal penting perpajakan sehingga tidak terlambat dalam pelaporan dan/atau pembayaran pajak.
Kelima, wajib pajak dapat melakukan pengecekan keaslian dan keabsahan dokumen dengan memindai QR Code yang terdapat dalam dokumen yang diterbitkan DJP.
Keenam, fitur untuk mendapatkan kembali electronic filing identification number (EFIN) apabila wajib pajak lupa dengan nomor EFIN.
Ketujuh, fitur kalkulator pajak yang dapat digunakan untuk menghitung pajak terutang termasuk PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif rata-rata.
Kedelapan, live chat dengan agen Kring Pajak dapat dilakukan melalui M-Pajak. Selain itu, wajib pajak juga mendapat informasi mengenai KPP terdekat.
“Kami terus mengikuti perkembangan teknologi,” sebut Inge
Cek berita dan artikel lainnya di sini