Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Insentif mobil hybrid tengah disiapkan pemerintah demi mendukung pengembangannya di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan insentif mobil hybrid masih belum selesai dirancang oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.
“Masih dibicarakan dengan Menteri Perekonomian dan Menteri Perindustrian. Belum,” tegas Jokowi, dikutip Minggu (5/5/20240.
Di sisi lain, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto berpendapat insentif pajak yang diberikan saat ini hanya atas kendaraan bermotor listrik yang sepenuhnya berbasis baterai. Sedangkan Insentif pajak guna menyokong produksi mobil hybrid, masih dirancang.
Menurut Airlangga, permintaan domestik atas mobil hybrid akan tumbuh setelah insentif diberikan.
Sebagai informasi, mobil hybrid kini dikenai PPnBM sebesar 6% hingga 12%. Adapun mobil listrik berbasis baterai telah mendapatkan berbagai insentif seperti PPnBM 0% hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
PPN DTP diberikan atas mobil listrik berbasis baterai dengan TKDN minimal 40%. Lebih lanjut, nilai PPN DTP yang diberikan sebesar 10%.
Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Cek berita dan artikel lainnya di sini