Mau Gunakan Virtual Office untuk PKP? Perhatikan Syarat Berikut!

Penulis: Natalie Syaina JAKARTA, HnG Insight – Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, syarat penggunaan virtual office sebagai tempat pengukuhan PKP diperketat. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal pengusaha tersebut memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat […]
PMK 81/2024: Kantor Virtual Kini Bisa Jadi Alamat Pengukuhan PKP

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah memperbolehkan penggunaan kantor virtual (virtual office) sebagai alamat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 61 ayat (4) beleid tersebut. Berdasarkan aturan ini, badan usaha yang berkedudukan di kantor virtual dapat menggunakan alamat tersebut sebagai […]