Pemerintah Terbitkan PMK 15/2025, Langkah Cermat dalam Pemeriksaan Pajak

Penulis: Purnisa Damarani


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemeriksaan pajak. PMK ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban perpajakan. Tujuan dari PMK 15 Tahun 2025 adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemeriksaan pajak, termasuk untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan yang berbeda.

Sebelum berlakunya PMK No. 15 Tahun 2025, ketentuan mengenai pemeriksaan pajak diatur dalam PMK 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 18/2021. Dengan diberlakukannya PMK 15/2025, terdapat penyesuaian penting terhadap ketentuan pemeriksaan pajak yang perlu dipahami oleh wajib pajak dan pihak terkait. 

Pada peraturan sebelumnya, jenis pemeriksaan dibedakan antara Pemeriksaan Lapangan dan Kantor. Namun, dalam PMK 15/2025, pemeriksaan dibagi menjadi tiga tipe yakni Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik

Dengan diterbitkannya PMK 15/2025, jangka waktu pengujian pemeriksaan kini dibedakan berdasarkan tipe pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Lengkap dengan jangka waktu 5 bulan, Pemeriksaan Terfokus selama 3 bulan, dan Pemeriksaan Spesifik yang berlangsung 1 bulan. Sebelumnya, pengaturan ini membedakan antara Pemeriksaan Lapangan dengan jangka waktu maksimal 6 bulan dan Pemeriksaan Kantor hingga 4 bulan, yang masih dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu. Perubahan ini memberikan kepastian waktu yang lebih jelas sesuai dengan kompleksitas tiap tipe pemeriksaan.

PMK 15/2025 membawa perubahan signifikan, salah satunya dengan memangkas jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Jika sebelumnya waktu yang diberikan untuk PAHP dan pelaporan mencapai dua bulan, kini dipersingkat hanya menjadi 30 hari kerja setelah SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Langkah ini bertujuan mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi pemeriksaan pajak.

Lebih lanjut dalam peraturan sebelumnya, wajib pajak diberikan waktu 7 hari kerja untuk merespon SPHP, dengan opsi perpanjangan 3 hari. Namun, dalam PMK 15/2025, batas waktu untuk menyampaikan tanggapan dipangkas menjadi hanya 5 hari kerja tanpa perpanjangan. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi wajib pajak yang harus menyusun tanggapan dalam waktu yang lebih singkat.

Perlu dicatat, PMK ini berlaku sejak 14 Februari 2025 sehingga pemeriksaan yang dimulai sebelumnya dan belum selesai tetap mengikuti ketentuan dalam PMK 17/2013 hingga perubahan terakhir melalui PMK 18/2021.

Dengan adanya PMK 15/2025, diharapkan proses pemeriksaan pajak menjadi lebih efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. PMK 15/2025 juga resmi mencabut beberapa ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like