Bappenda NTB Siapkan Mekanisme Penyetoran Opsen PKB dan BBNKB

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Terhitung tiga tahun setelah diundangkannya UU HKPD,  pemerintah daerah kabupaten/kota resmi memiliki wewenang untuk memungut opsen PKB dan BBNKB per 5 Januari 2025 nanti. 

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Takyuddin Subki mengungkapkan bahwa saat ini Bappenda setempat sedang menyusun kebijakan penyetoran opsen, serta sosialisasi pemahaman terkait opsen PKB dan BBNKB. 

“Hal-hal teknis menjadi hal utama untuk diperhatikan terkait sistem penyetoran opsen pajak ini, sehingga kedepan akan diagendakan pelatihan teller bank, simulasi, sosialisasi dan pelatihan untuk bendahara penerima pemerintah kabupaten/kota se-NTB serta perjanjian kerja sama,” ungkap Takyuddin Subdi, dikutip Sabtu (09/06/2024). 

Takyuddin Subdi juga mengatakan bahwa Bappenda NTB juga menyiapkan dashboard real time yang menampilkan informasi penerimaan opsen PKB dan BBNKB sehingga mempermudah fungsi pengawasan. 

Sebagai informasi, melalui UU HKPD, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut basis pemajakan baru, yaitu opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB. 

Pemungutan opsen PKB dan BBNKB bertujuan untuk mempercepat proses penerimaan pemerintah kabupaten/kota sehingga tidak perlu menunggu pendistribusian dana bagi hasil (DBH) PKB dan BBNKB dari pemerintah provinsi. 

Dalam kesempatan yang berbeda, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menegaskan bahwa pungutan opsen tidak akan menambah beban wajib pajak.

“Jadi tarifnya kita turunkan (tarif PKB dan BBNKB di UU HKPD), baru kita tambah opsen, jadi beban wajib pajak tetap,” tegas Astera, dikutip Sabtu (09/06/2024).

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like