Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memaparkan penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% sedang dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan judicial review diajukan akibat maraknya keluhan pelaku pariwisata dan hiburan. Judicial review atau hak uji materiil dilakukan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum.
“Pengusaha UMKM sangat berat dalam menghadapi ekonomi pasca pandemi. Maka seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan,” ucap Sandiaga Uno, dikutip Selasa (16/01/2024).
Pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi perekonomian nasional. Maka dari itu, upaya terus dilakukan untuk mendorong UMKM bertumbuh.
Sebagai informasi, dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40% sampai dengan 75%.
Tarif tersebut jauh meningkat dibandingkan dalam UU No 28 Tahun 2009 dimana besaran tarif pajak hiburan paling tinggi dikenakan sebesar 35%. Adapun dalam UU HKPD, pajak hiburan telah masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pengacara terkenal Hotman Paris turut berkomentar atas kenaikan tarif pajak hiburan yang signifikan. Menurutnya, peningkatan tarif tersebut dapat menghambat geliat sektor pariwisata.
“… Bali baru pulih dari corona, sekarang ada ancaman pajak yang buat turis pilih negara lain,” tulis Hotman Paris dalam akun pribadi instagram miliknya @Hotmanparisofficial.
Cek berita dan artikel lainnya di sini