Aplikasi Baru, Lapor SPT Masa PPh 21 Tak Lagi Pakai e-SPT

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempersiapkan aplikasi baru sebagai sarana pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni menyebutkan implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 sudah diatur dalam PP 58/2023 diikuti dengan PMK 168/2023 yang mulai berlaku pada Januari 2024. Oleh sebab itu, aplikasi pengganti e-SPT harus disiapkan.

“Nanti ada perdirjen baru yang akan mengatur terkait dengan pelaporan SPT Pasal 21 yang menggantikan e-SPT yang sudah ada, dengan versi web,” ucapnya, dikutip Senin (15/1/2023),

Dian berpendapat aplikasi baru pengganti e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ditargetkan akan dirilis pada bulan Januari, tidak melewati batas pelaporan 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Tidak hanya aplikasi baru, alat bantu berupa kalkulator untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 TER juga tengah disiapkan oleh DJP. Kalkulator tersebut kini telah melewati serangkaian tes untuk kemudian dirilis segera.

“Untuk mengisi kalkulator TER, tetap harus memahami kita lagi membayar pegawai tetap kah, pegawai tidak tetap kah, bukan pegawai kah, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Penggunaan TER PPh Pasal 21 diharapkan dapat memberi kemudahan bagi pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan. Kini, PPh Pasal 21 akan dihitung dengan melakukan pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang terlampir dalam PP 58/2023.

Namun untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 tetap dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang kemudian dikurangkan dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari sampai November.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like