Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 37/2025, pemerintah memberikan mandat baru kepada marketplace untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
PPh Pasal 22 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri yang melakukan penjualan barang melalui marketplace tersebut.
“Pihak Lain ditunjuk, […] sebagai pemungut PPh untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK-37/2025, dikutip Jumat (25/07/25).
Pedagang online wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada marketplace tempat mereka melakukan penjualan.
Jika pedagang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, maka wajib menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Sebaliknya, apabila omzet pedagang telah melebihi Rp500 juta, pedagang online harus memberitahukan hal tersebut kepada marketplace dengan menyampaikan surat pernyataan paling lambat pada akhir bulan saat omzet melebihi batas tersebut.
Selain itu, jika pedagang memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, maka dokumen tersebut juga wajib disampaikan kepada marketplace.
Adapun tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari omzet yang diterima atau diperoleh pedagang online, sebagaimana tercantum dalam invoice tagihan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini