PP Baru Terbit, Eksportir Harus Taruh 30% DHE SDA di Dalam Negeri

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023. Merujuk Pasal 6 ayat (1) PP 36/2023, DHE SDA ditempatkan dalam rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan usaha dalam valas. […]