Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023.
Merujuk Pasal 6 ayat (1) PP 36/2023, DHE SDA ditempatkan dalam rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan usaha dalam valas.
“DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA … wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PP 36/2023, dikutip Minggu (23/2023).
Jangka waktu tertentu yang dimaksud dalam Pasal 7 tersebut adalah paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
DHE SDA tersebut ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Apabila terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi atau sistem keuangan, DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus dapat dikonversi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perlu diketahui, penempatan DHE SDA tersebut wajib dilakukan oleh eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal 250.000 USD atau yang setara.
Waktu penempatan DHE SDA ke rekening khusus paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE. Penempatan hanya dilakukan atas transaksi ekspor debitur LPEI.
Cek berita dan artikel lainnya di sini