Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah mengatur mengenai kewajiban eksportir sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan Dana Hasil Ekspor (DHE) SDA-nya ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 (PP 36/2023).
Melalui Pasal 6 PP 36/2023, penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 atau ekuivalennya.
“Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya,” bunyi penggalan Pasal 6 PP 36/2023, dikutip Minggu (01/09/2024).
Selanjutnya, penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE. DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam SKI paling singkat 3 bulan.
Menariknya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 (PP 22/2024), pemerintah mengatur pula aspek pajak penghasilan (PPh) yang timbul atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh eksportir atas penempatan DHE SDA dalam SKI di Indonesia.
Penghasilan yang diterima atas penempatan DHE SDA dalam SKI merupakan objek PPh final atas bunga deposito yang secara khusus tarifnya diatur dalam PP 22/2024. Pertama, tarif 10% untuk penempatan paling singkat selama 1 bulan sampai kurang dari 3 bulan.
Kedua, tarif 7,5% untuk penempatan DHE SDA dalam SKI paling singkat selama 3 bulan sampai kurang dari 6 bulan. Ketiga, tarif 2,5% untuk jangka waktu penempatan DHE SDA selama 6 bulan. Terakhir, tarif 0% untuk jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini