Wih! Setoran Pajak Kripto Tembus 500 Miliar

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp22,179 triliun per 29 Februari 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan DJP Dwi Astuti menjelaskan pajak kripto turut menyumbang sebesar Rp539,82 miliar dari rincian tersebut.

“PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp539,72 miliar, pajak fintech sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP sebesar Rp1,67 triliun,” jelas Dwi, dikutip Minggu (17/03/2024).

Dengan disahkannya PMK 68/2022 pada 30 Maret 2022, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi melirik potensi penerimaan pajak dari aset kripto.

Melalui PMK 68/2022, setiap transaksi aset kripto akan dikenakan PPN dan PPh melalui aplikasi Fasilitas Perdagangan Sistem Elektronik (FPSE) atau penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto.

Tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset jika dilakukan dengan platform yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan 2% jika bertransaksi pada platform yang tidak terdaftar.

Selain itu, terdapat juga kewajiban PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto oleh penjual aset kripto. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenakan tarif sebesar 0,1% jika pemungut merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) atau sebesar 0,2% jika pemungut bukan merupakan PFAK.

Pemajakan atas kripto diharapkan dapat berkontribusi secara positif pada penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital di masa-masa mendatang.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

 

You May Also Like