Wih, Beli Hyundai Ioniq 5 Dapat Diskon PPN?

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi mobil listrik termasuk Hyundai Ioniq 5. 

Melalui PMK 8/2024, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebanyak 10% untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sehingga pembeli hanya menanggung 1% dari total harga jual kendaraan. 

“PPN DTP atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN,…, sebesar 10% dari harga jual,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK 8/2024. 

Kriteria nilai TKDN yang dimaksud adalah paling rendah 40% sebagaimana Pasal 3 ayat (2) huruf a dan b PMK 8/2024. 

Sementara itu, bagi KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%, mendapat insentif PPN DTP 5%. 

Pemberian insentif ini bagaikan angin segar bagi perusahaan otomotif. Franciscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia menyebut sepanjang 2023 Hyundai mampu menjual 7.000 unit Ioniq 5. 

Tak hanya Hyundai Ioniq 5, Wuling seri Air Ev dan Wuling seri Binguo EV juga telah memenuhi kriteria nilai TKDN masing-masing sebesar 40,4% dan 47,55%. 

Mobil listrik Chery Omoda E5 juga ikut bersaing dengan meraih nilai TKDN sebesar 40,50% ditambah dengan memberikan potongan 10 juta untuk 2.000 konsumen utama. 

Kebijakan ini hadir untuk mendukung minat beli masyarakat atas KBL berbasis baterai per tahun ini. Lantas, jenis kendaraan apa yang ingin kamu pilih untuk menikmati fasilitas ini?

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like