Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan pengumuman sehubungan dengan maraknya penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Melalui PENG-2/PJ.09/2023, DJP mengingatkan wajib pajak untuk tetap waspada dengan berbagai modus penipuan. Penipuan tersebut biasanya dilakukan melalui pengunduhan program Application Package File (APK), email, hingga telepon.
“Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan”, tulis DJP dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Rabu (22/02/2023).
Terdapat beberapa hal yang ingin disampaikan oleh DJP. Poin pertama, DJP menghimbau masyarakat agar tidak mengunduh program APK yang dikirim melalui WhatsApp dan Telegram yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Kondisi ini terkait dengan semakin luas penyebaran program berbahaya melalui pengiriman file APK. Apabila diunduh, file APK tersebut akan mengambil data dan informasi dalam ponsel korban secara ilegal.
Selanjutnya, segala bentuk penyampaian informasi hanya dikirimkan melalui email yang terdaftar dalam domain @pajak.go.id atau domain yang dikatakan valid oleh sistem DJP. Informasi yang mengarahkan wajib pajak agar mengunduh program APK adalah penipuan.
DJP juga menambahkan, layanan call center hanya melalui Kring Pajak 1500200. Apabila mendapat telepon selain dari nomor tersebut maka wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak maupun kantor pajak terdekat.
Sebagai bentuk kewaspadaan, masyarakat selalu diminta berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Illustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini