Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pasca berlakunya UU HKPD, pemerintah pusat terus menjaga sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, salah satunya dalam hal pemberian insentif fiskal.
Mewakili Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara serahkan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerah.
“Ketika kita di dalam APBN mendesain insentif fiskal, kita menggunakan salah satu kriterianya adalah pengendalian inflasi daerah. Untuk daerah-daerah yang mampu mengendalikan inflasinya menjadi relatif rendah, maka dikucurkanlah insentif fiskal di tahun anggaran berjalan,” ungkap Wamenkeu, dikutip Senin (05/08/2024).
Hal ini bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan barang di pasaran dan stabilitas harga barang di daerahnya sehingga tingkat inflasi nasional dapat dikendalikan.
Saat ini, pemerintah pusat telah mengadakan berbagai program untuk menjaga stabilitas harga yang wajar, baik itu pemberian subsidi dan kompensasi.
“Dari tempat sentra-sentra produksi kepada pasar kita, lalu kemudian memastikan harga yang di pasar itu adalah harga yang wajar, harga yang tidak berfluktuasi terlalu cepat, dan ini adalah peran serta dari Ibu Bapak yang mengontrol pasar, mengontrol jalur distribusi, […],” imbuh Wamenkeu.
Wamenkeu juga menyebutkan bahwa saat ini telah 14 daerah dari 50 daerah per periode penerima alokasi insentif fiskal pengendalian inflasi. Angka tersebut lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, yaitu hanya 33 daerah per periode sehingga peluang untuk mendapatkan insentif jauh lebih besar.
“Ada 14 daerah yang pernah menerima. Artinya daerah-daerah ini sudah tahu kunci-kuncinya inflasi. Kalau sudah tahu kunci-kuncinya inflasi dipegang terus. Yang menjadi daerah penerima baru tolong pelajari kunci-kunci itu supaya besok-besok bisa dapat lagi,” tutupnya.
Cek berita dan artikel lainnya di sini