Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad akui setuju untuk memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Usulan ini timbul kembali akibat permasalahan sejumlah oknum DJP yang terjadi baru-baru ini. Menurut Fadel, sudah seharusnya DJP dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Kalau bisa DJP menjadi Badan Pendapatan Negara sehingga badan ini berada langsung di bawah presiden, bukan menteri keuangan,” ungkap Fadel, dikutip Sabtu (18/3/2023).
Melihat dari negara lain, pemisahan ini sudah ada contohnya seperti di Amerika Serikat (AS) yang bernama Internal Revenue Service (IRS). Lembaga ini merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu AS.
Fadel menambahkan, pemisahan ini bisa saja membawa perubahan besar dalam pendapatan negara. Pendapatan negara dapat lebih terkumpul secara optimal, mengingat pajak merupakan sumber utama. Tahun ini saja, penerimaan pajak ditargetkan sekitar 82% dari total keseluruhan penerimaan negara.
Namun, pemisahan otoritas pajak memang membutuhkan kajian yang lebih mendalam sehingga dapat terlaksana dengan baik. Fadel berharap usulannya dapat dijadikan pertimbangan bagi pembuatan kebijakan kedepannya.
“Pemisahan ini memerlukan kajian lebih dalam mengenai beberapa hal, kemudian pandangan dari pakar-pakar yang lain. Lalu dibawa ke presiden dan diputuskan,” lanjut Fadel
Sebelumnya skema pemisahan ini sudah diusulkan pada draf RUU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (KUP) tahun 2015 silam, namun tidak tuntas dibahas. Dalam Pasal 95 draf tersebut, disebutkan lembaga pemerintahan di bidang perpajakan berada di bawah dan bertanggung jawab presiden.
Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini