Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) beri saran untuk untuk tunda kenaikan PPN.
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diamanatkan naik menjadi 12 persen paling lama pada tahun 2025. Wakil Ketua MPR Eddy Dwiyanto minta Presiden Prabowo Subianto untuk tunda kenaikan PPN tersebut demi menjaga daya beli masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau bisa menundanya [kenaikan tarif ppn]. Hal ini supaya daya beli masyarakat meningkat, kalau daya beli masyarakat kuat, artinya konsumsi meningkat. Kalau konsumsi meningkat, artinya pajak meningkat,” jelas Eddy, dikutip Selasa (22/10/2024).
Apabila dibandingkan dengan kenaikan tarif PPN, Eddy merasa lebih optimis dengan peningkatan penerimaan pajak lewat program hilirisasi yang dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo – Gibran. Hilirisasi dapat menciptakan nilai tambah pada sektor manufaktur yang bermuara pada peningkatan kontribusi penerimaan pajak.
Adapun realisasi penerimaan pajak dari sektor manufaktur tercatat sebesar Rp 252,05 triliun per 31 Juli 2024. Jumlah tersebut berkontribusi 25,3 persen terhadap total penerimaan pajak.
Di sisi lain, anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo – Gibran Drajad Wibowo turut mengemukakan ketidaksetujuan terhadap kenaikan tarif PPN. Menurutnya, kenaikan PPN akan berpotensi mengurangi penerimaan pajak karena penurunan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah ke atas.
“Sudah terlihat berkurangnya proporsi kelas menengah dari populasi, deflasi 5 bulan beruntun. Kalau dipaksakan PPN 12%, saya juga khawatir orang setengah menganggur makin banyak,” imbuh Drajad
Cek berita dan artikel lainnya di sini