Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Per 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan sepenuhnya dipadankan dengan NPWP wajib pajak orang pribadi (WP OP)
Ditjen Pajak melalui PENG-6/PJ.09/2024 mengatur bahwa tarif pajak lebih tinggi 20% bagi PPh 21 dan 100% bagi PPh 22 dan PPh 23 tak lagi berlaku apabila NIK WP OP telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
“Dalam hal identitas penerima penghasilan diisi dengan NIK … yang telah diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP tarif lebih tinggi … tidak dikenakan,” bunyi penggalan angka 7 PENG-6/PJ.09/2024.
Per Masa Januari 2024, format NPWP yang digunakan bagi WP OP yang merupakan penduduk adalah NIK yang telah terintegrasi atau NPWP 15 digit.
NPWP 15 digit juga digunakan untuk WP OP bukan penduduk, WP badan, dan WP instansi pemerintah dengan menghapuskan digit pertama angka 0 dalam NPWP format 16 digit.
Ketentuan ini berlaku hanya sampai 30 Juni 2024 sehubungan dengan PMK 136/2023 yang mengubah pemberlakuan NPWP 16 digit menjadi 1 Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menghimbau untuk WP segera memadankan NIK-NPWP sebelum 1 Juli 2024.
WP tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan sebagai konsekuensi WP yang tidak memvalidasi perubahan data hingga batas waktu yang ditentukan.
“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” tegas Dwi, dikutip Jumat (23/02/2024).
Cek berita dan artikel lainnya di sini