Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Keuangan berencana untuk memperluas ruang persidangan Pengadilan Pajak (PP) di banyak daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan bahwa penambahan lokasi persidangan bertujuan untuk meningkatkan pelayananan PP dengan para pemohon.
“Kami menyiapkan titik-titik di mana nanti kalau memang masih diperlukan penjelasan lanjutan itu tidak harus ke Jakarta,” jelas Heru, dikutip Kamis (05/09/2024).
Saat ini, persidangan di tingkat Pengadilan Pajak sudah diselenggarakan di Jakarta, Jogjakarta, dan Surabaya.
Heru Pambudi menambahkan bahwa terdapat dua daerah utama yang sedang diusahakan.
“Kami usahakan ada di Medan, di Surabaya,” imbuh Heru,
Melalui Pasal 4 ayat (1) UU 14/2022, ketua Pengadilan Pajak diberikan diskresi untuk menambah tempat penyelenggaraan sidang apabila diperlukan.
“Dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan sengketa pajak, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) UU 14/2002.
Cek berita dan artikel lainnya di sini