Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2) melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.
Melalui Pergub tersebut, pembebasan PBB P2 diberikan sebesar 100% untuk pokok objek PBB-P2 dengan kriteria berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar dan dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh WP OP yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
“Pembebasan pokok, […], diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) dan (4) Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.
Selain itu, pengurangan pokok hingga 100% diberikan juga untuk wajib pajak lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana Pasal 7 ayat (2). Pertama, untuk WP OP yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yang objek PBB-P2 dan dengan kondisi objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan; dan/atau telah dilakukan data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.
Kedua, bagi WP OP yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi. Ketiga, WP Badan yang mengalami kerugian komersial atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya yang dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Terakhir, Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam. Pengurangan pokok hingga 100% tersebut dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama pada tahun pajak 2020.
Adapun pengurangan tersebut dapat diberikan berdasarkan permohonan WP yang belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; dan tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
Permohonan diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id dengan disertai 1 SPPT untuk 1 permohonan dan dokumen lainnya berdasarkan Pasal 8 Pergub DKI Nomor 16 Tahun 2024. Permohonan diajukan oleh WP yang namanya tercantum dalam SPPT atau pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan untuk WP Badan.
Keputusan atas permohonan pengurangan pokok dapat berupa dikabulkan seluruhnya/sebagian/ditolak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini