Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kembali agar wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera berinvestasi paling lambat 30 September 2023.
Kepala Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif DJPPR Arif Prabowo Sulistiono berpendapat Surat Berharga Negara (SBN) bisa menjadi salah satu alternatif investasi untuk dipertimbangkan karena memiliki berbagai keuntungan.
“Tentu saja beli SBN karena tarifnya [tarif pajak penghasilan lebih murah,” ucapnya, dikutip Minggu (23/7/2023).
Dibanding mendeklarasikan harta bersih, peserta PPS yang telah berkomitmen melakukan investasi sebenarnya telah mendapatkan tarif pajak PPh Final yang lebih rendah. Oleh sebab itu, Arif berharap komitmen tersebut segera dilaksanakan untuk terhindar dari sanksi.
Ia menambahkan, berinvestasi di SBN khusus PPS akan menjauhkan wajib pajak dari sanksi tambahan yaitu tambahan PPh final.
Tambahan tarif PPh final sebagai sanksi dapat bervariasi tergantung kepada PPS yang diikuti dan kewajiban yang tidak dilaksanakan wajib pajak.
Berinvestasi di SBN bagi peserta PPS turut memperoleh imbal hasil. Arif menilai imbal hasil bagi SBN khusus PPS sangat kompetitif, terlebih pada tenor yang panjang.
Di sisi lain, Penyuluh Pajak Ahli Muda Dirjen Pajak Rian Ramdani juga mengimbau wajib pajak untuk segera berinvestasi di SBN khusus PPS. Pemerintah memiliki rencana untuk menerbitkan SBN khusus PPS yakni pada Agustus dan September 2023.
Cek berita dan artikel lainnya di sini