Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Ditjen Pajak (DJP) mengabarkan sebanyak 57,9 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sampai dengan 14 Juli 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti berpendapat pengintegrasian NIK NPWP tersebut telah mencakup 82,02% jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
“Angka ini cukup baik mengingat integrasi NIK dan NPWP yang sudah berjalan selama 1 tahun, didukung pula dengan berbagai penerimaan baik dari masyarakat,” paparnya, dikutip Minggu (16/7/2023).
Pengintegrasian NIK dengan NPWP sudah diatur sebelumnya dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses layanan pada DJP bagi wajib pajak.
Wajib pajak dianjurkan melakukan validasi data paling lambat 31 Desember 2023. Adapun, penggunaan NIK menjadi NPWP akan berlaku pada 1 Januari 2024.
Validasi data dapat dilakukan melalui DJP Online. Pertama, terlebih dahulu wajib pajak login dengan memberikan NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
Kedua, wajib pajak dapat memilih menu profil dalam menu utama DJP Online. Pada menu profil, wajib pajak dapat melakukan validasi data dengan keterangan ‘Perlu Dimutakhirkan’.
Apabila semua data sudah terisi, wajib pajak dapat meng-klik validasi sehingga sistem dapat menyesuaikan dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
DJP berkomitmen akan terus mengingatkan wajib pajak melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.
Cek berita dan artikel lainnya di sini