UU HPP: Bangunan Permanen Boleh Disusutkan Lebih Dari 20 Tahun

Penulis: Zakky Ashidiqi


Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi (Pasal 1 angka 35 UU No. 1 Tahun 2022). Semakin lama digunakan, bangunan akan semakin rusak sehingga nilainya berkurang. Seiring waktu, nilai buku bangunan akan mengalami penyusutan.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebelum diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), untuk menghitung penyusutan bangunan permanen ditetapkan masa manfaatnya selama 20 Tahun (Pasal 11 ayat 6 UU No. 36 Tahun 2008). 

Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 mengubah ketentuan tersebut. Sehingga, wajib pajak diperbolehkan untuk melakukan penyusutan lebih dari 20 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 PP 55/2022 yang berbunyi:

Apabila bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat: 

  1. a) 20 (dua puluh) tahun; atau 
  2. b) sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.”

Hal ini tentunya memberikan ruang untuk menyelaraskan penyusutan dalam pembukuan wajib pajak dengan ketentuan perpajakan. Sebagai contoh, banyak konstruksi yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dan dalam praktiknya perusahaan akan melakukan penyusutan lebih dari 20 tahun.

Akan tetapi, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk bangunan permanen yang telah selesai dibangun pada tahun pajak 2022 atau setelahnya. Wajib pajak yang telah melakukan penyusutan bangunan permanen sebelum tahun pajak 2022 dapat menyusutkan berdasarkan pembukuan wajib pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022.

Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like