Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Korlantas Polri mengusulkan pengenaan pajak progresif untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dihapus.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Pajak Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan kendaraan bermotor dinilai tidak memiliki dampak signifikan terhadap pendapatan negara.
“Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif,” ucap Firman.
Pengenaan pajak progresif turut mengakibatkan masyarakat tidak jujur atas kepemilikan kendaraan. Hal ini menyulitkan polisi untuk mengidentifikasi apabila terjadi sesuatu.
Terdapat beragam temuan pemilik kendaraan menggunakan identitas orang lain. Menurut Direktur Penegakan dan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, hampir 30% dalam data registrasi kendaraan bermotor bukan atas nama pemilik aslinya.
Ketidaksesuaian tersebut seringkali berujung dengan salah pengiriman surat tilang saat diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement atau surat tilang elektronik.
Firman berharap dengan dihapusnya pajak progresif, identitas kendaraan serta pemilik asli dapat terdata dengan baik. Sehingga konfirmasi mengenai identitas kendaraan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.
Hingga Maret 2023, terdapat 10 provinsi yang telah menghapus pengenaan pajak progresif kendaraan yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.
Cek berita dan artikel lainnya di sini