Penulis: Natalie Syaina
JAKARTA, HnG Insight – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih diperbolehkan menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen pada tahun 2025 meskipun aturan barunya belum terbit.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang memperpanjang masa berlaku tarif tersebut, yang semestinya berakhir pada 1 Januari 2025.
“Ini tentang PPh final UMKM, saat ini [aturannya] sedang disiapkan oleh pemerintah. Akan tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif [PPh final] 0,5 persen,” jelas Febrio, dikutip Jumat (2/5/2025).
Febrio berharap, penyusunan aturan ini tidak menghambat aktivitas usaha pelaku UMKM. Ia menegaskan pentingnya memberikan kepastian kebijakan perpajakan untuk sektor tersebut.
Sementara itu, Direktur Taxco Solution, Vergia Septiana, menyarankan beberapa klausul tambahan dalam penyusunan beleid tersebut. Salah satunya adalah insentif pajak bagi UMKM patuh, seperti pengurangan atau pembebasan pajak dalam periode tertentu.
Vergia juga mendorong skema pembayaran pajak yang lebih fleksibel, seperti sistem cicilan atau penundaan pembayaran bagi UMKM yang mengalami kendala keuangan.
“Perlunya juga fleksibilitas dalam pembayaran pajak yang terintegrasi dengan aplikasi keuangan yang banyak digunakan oleh UMKM, sehingga pelaporan pajak bisa dilakukan secara otomatis dan efisien,” tandas Vergia.
Ia turut menekankan pentingnya payung hukum untuk edukasi dan pendampingan pajak bagi UMKM. Ia menyebut, meskipun tarif final lebih sederhana dari sistem progresif, pelaku UMKM tetap wajib melakukan pencatatan omzet secara akurat agar tidak terjadi kesalahan pelaporan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
