Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah pusat akan evaluasi rancangan peraturan daerah (perda) provinsi mengenai pajak dan retribusi yang telah disetujui gubernur dan DPRD provinsi.
Merujuk Pasal 121 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, rancangan perda tersebut wajib disampaikan ke menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri keuangan (menkeu) paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan gubernur dan DPRD provinsi.
“Rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi … disampaikan gubernur melalui surat permohonan evaluasi,” bunyi penggalan Pasal 121 ayat (2) PP 35/2023, dikutip Jumat (23/6/2023).
Evaluasi rancangan perda tersebut akan dilakukan oleh mendagri dan menkeu paling lama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan perda mengenai pajak dan retribusi diterima secara lengkap.
Mendagri akan menguji kesesuaian antara raperda provinsi tersebut dengan Undang-Undang (UU) mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Di sisi lain, menkeu akan menguji kesesuaian antara rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi dengan kebijakan fiskal nasional.
Kemudian, menkeu akan menyampaikan hasil evaluasi kemendagri. Hasil evaluasi mendagri dan menkeu akan disinkronisasikan oleh mendagri.
Mendagri menyampaikan hasil sinkronisasi kepada gubernur paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi menkeu. Penyampaian hasil ke gubernur tersebut dilakukan dengan tembusan kepada menkeu.
Cek berita dan artikel lainnya di sini