Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, secara tegas menyatakan bahwa kesepakatan pajak minimum global sebesar 15 persen tidak berlaku di Amerika Serikat.
Trump meminta United States Department of the Treasury untuk merancang protokol perlindungan terhadap kebijakan pajak dari negara lain yang dianggap merugikan perusahaan-perusahaan asal AS.
“Langkah ini bertujuan menjaga kedaulatan sekaligus memperkuat daya saing perekonomian nasional. Dengan ini ditegaskan bahwa Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki pengaruh apa pun di Amerika Serikat,” bunyi pernyataan Trump dalam Reuters, dikutip Jumat (24/01/2025).
Dalam pidatonya di World Economic Forum (WEF), Trump menyampaikan bahwa pemerintah AS akan menetapkan tarif pajak rendah bagi perusahaan yang memilih untuk melakukan penanaman modal dan berproduksi di wilayah AS.
“Buatlah produk Anda di AS, dan kami akan memberikan tarif pajak terendah di dunia. Kami juga akan memangkas pajak secara signifikan, lebih besar daripada pemotongan sebelumnya melalui tax cuts” ujar Trump
Hal ini juga disampaikan oleh kandidat Menteri Keuangan AS Scott Bessent yang menyampaikan penolakannya terhadap kebijakan OECD pillar II perihal pajak minimum global sebesar 15%.
“Kesepakatan pajak minimum global adalah keputusan yang tidak tepat dan bisa merugikan AS,” ujar Scott Bessent
Keputusan AS untuk tidak bergabung dapat memicu ketegangan baru. Pasalnya, perusahaan multinasional yang menjadi subjek dari pajak minimum global akan mengalami kebijakan pajak yang retaliasi.
Cek berita dan artikel lainnya di sini