Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah kembali daftar pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Terdapat 4 pelaku usaha PMSE baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN meliputi Agoda Company Pte Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy dan WPEngine Inc. Terhitung pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN telah mencapai 148 perusahaan.
“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 129 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran senilai Rp12,2 Triliun,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip Senin (8/5/2023).
Adapun penunjukan pelaku usaha PMSE diatur lebih lanjut dalam PMK 60/2022. Setelah pelaku usaha ditunjuk, maka timbul kewajiban untuk memungut PPN 11% atas produk digital yang dijual di Indonesia.
Adapun latar belakang penunjukan ini dilakukan untuk menciptakan equal playing field baik bagi usaha konvensional maupun digital.
Pelaku usaha yang sudah ditunjuk juga wajib membuat bukti pungut PPN dalam bentuk commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN.
Lebih lanjut, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE ialah yang telah memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun setara Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.
Seperti diketahui, kebijakan PPN PMSE telah berlaku sejak 1 Juli 2020 lalu melalui PP 28/2019. Dengan berlakunya kebijakan ini maka produk digital seperti games, streaming musik dan film serta produk digital luar negeri lainnya yang dijual di Indonesia akan dikenakan PPN.
Sebelumnya, pelaku usaha seperti Netflix, Google, Tiktok hingga Facebook telah ditunjuk terlebih dahulu sebagai pemungut PPN PMSE.
Ilustrasi: Muhammad Adya Raihan
Cek berita dan artikel lainnya di sini