Tidak Perlu Khawatir, Sanksi Global Minimum Tax Dibebaskan Sampai Tahun 2028!

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Wajib pajak yang memenuhi kriteria pajak minimum global mendapat pembebasan sanksi administratif apabila terlambat menyampaikan SPT atau terlambat membayar pajak tambahan.

Berdasarkan PMK 136/2024 Pasal 70 ayat (1), entitas konstituen pelapor dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif ketentuan pajak minimum global selama periode tertentu.

“Periode tertentu … meliputi seluruh Tahun Pajak yang dimulai: (a) pada tanggal 31 Desember 2026; atau (b) sebelum tanggal 31 Desember 2026, sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028,” bunyi penggalan Pasal 70 ayat (2) PMK 136/2024, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Fasilitas pembebasan sanksi yang diberikan mengacu pada klausul transitional penalty relief dalam dokumen Safe Harbours and Penalty ReIief yang diterbitkan oleh OECD.

OECD menyatakan kelonggaran sanksi diperlukan untuk memberikan soft landing bagi perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan.

Meskipun terdapat pembebasan sanksi hingga tahun 2028, grup perusahaan multinasional masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembetulan SPT dan melunasi kekurangan pembayaran pajak tambahan atau top-up tax sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada pajak minimum yang harus dibayar tetap harus dibayar. Kalau nanti kurang bayar maka harus dibayar, sanksinya saja yang tidak ada,” ujar Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Melani Dewi Astuti

Sesuai dengan klausul transitional penalty relief, perusahaan multinasional dapat diberikan pembebasan sanksi apabila telah mengambil tindakan yang wajar untuk menerapkan ketentuan pajak minimum global secara benar.

Dengan kata lain, perusahaan multinasional dianggap telah mengambil tindakan wajar apabila memiliki itikad baik untuk memahami dan mematuhi ketentuan Global Minimum Tax.

Namun, Indonesia memilih untuk tidak menggunakan syarat dalam memperoleh pembebasan sanksi.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like