Tidak Perlu Khawatir, Begini Cara Aktivasi NPWP Non-Efektif

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Bagi wajib pajak yang sebelumnya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tetapi berstatus non efektif dapat melakukan aktivasi kembali.

Juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo berpendapat NPWP yang berstatus non-efektif tidak perlu mengajukan pendaftaran NPWP baru, hanya perlu diaktifkan kembali. Ia menambahkan hal ini diperlukan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

“NPWP non-efektif harus diaktivasi kembali dan dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id,” ujar Yustinus, dikutip Sabtu (17/06/2023).

Terdapat tiga cara yang dapat dilakukan dalam proses aktivasi kembali NPWP. Pertama, melalui laman pajak www.pajak.go.id

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non efektif melalui ikon chat pajak.

Setelahnya, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan pengisian sejumlah data dan membuat pernyataan terkait permohonan. Setelah diverifikasi, otoritas pajak akan mengirimkan email pemberitahuan.

Kedua, melalui layanan Kring Pajak dengan hotline 1500200. Wajib pajak hanya perlu menghubungi contact center tersebut.

Ketiga, wajib pajak juga dapat mengaktifkan NPWP dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan tertulis serta dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like