Tidak Lapor SPT? Begini Sanksi Perpajakannya

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Setiap wajib pajak (WP) memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). 

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat yakni 31 Maret bagi WP orang pribadi (OP) dan 30 April bagi WP badan. Apabila WP tidak menyampaikan SPT Tahunan maka dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta untuk WP badan atau Rp100 ribu untuk WP OP.

“Apabila kamu tidak lapor SPT Tahunan, kamu bisa mendapatkan denda yang akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP),” cuit @DitjenPajakRI dalam laman twitter resminya, dikutip Rabu (10/5/2023).

Selain dikenakan denda, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti dengan sengaja tidak melapor SPT Tahunan yang diatur dalam Pasal 39 UU 28/2007 s.t.d.t.d UU No. 7/2021. 

WP dapat dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, WP juga dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Akan tetapi jangan khawatir, WP dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan apabila tidak dapat melapor tepat waktu dikarenakan alasan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 4 UU KUP. 

Adapun perpanjangan SPT Tahunan diberikan maksimal 2 bulan setelah batas waktu yang ditetapkan  dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis maupun elektronik  kepada DJP. 

Untuk diketahui, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan hadir langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui e-Filling maupun e-Form.

Ilustrasi: Muhammad Adya Raihan

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like