Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memperbolehkan daerah-daerah lain yang berencana untuk mengenakan pajak turis.
Sandiaga mengatakan pengenaan pajak turis tidak masalah asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dia berharap pemerintah daerah (pemda) berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut.
“Daerah-daerah lain belum terkenal. Jadi, kita lebih baik sangat berhati-hati dalam menerapkan tambahan biaya. Kalau Bali mungkin sudah pada posisi yang bisa menawarkan kontribusi untuk konservasi,” ucapnya, dikutip Minggu (30/07/2023).
Pemerintah pusat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk mengenakan pungutan khusus terhadap turis asing. Pendapatan dari pungutan tersebut dapat dipakai untuk menjaga kelestarian lingkungan serta budaya.
Sandiaga menambahkan kebijakan pajak turis akan mendapat dukungan pendatang asing yang ingin Bali tetap indah. Menurutnya, sebagian besar wisatawan sudah paham akan besarnya biaya yang dibutuhkan dalam menjaga sektor pariwisata bali.
Biaya penjagaan tersebut terdiri dari pengelolaan sampah, penjagaan ekosistem mangrove, pengembangan infrastruktur dan pelestarian budaya.
Sandiaga akan memastikan pajak turis di Bali akan disosialisasikan dengan baik sebelum pada akhirnya diterapkan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali berencana untuk menerapkan kebijakan pajak turis senilai Rp150.000 kepada pendatang asing yang hendak memasuki wilayah Bali. Pajak turis tersebut direncanakan mulai berlaku tahun 2024 nanti.
Cek berita dan artikel lainnya di sini