Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Wajib pajak dapat menerima dan menanggapi surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) secara online dengan coretax.
Lewat penjelasan dari simulator coretax, SP2DK akan masuk ke dalam menu dokumen yang tersedia pada akun wajib pajak.
“Menu ini berisi berbagai dokumen perpajakan yang diperoleh wajib pajak. Ini termasuk dokumen produk layanan dan ketetapan (seperti surat keterangan dan surat ketetapan pajak), surat dari DJP (SP2DK dan undangan pembahasan), serta dokumen perpajakan dari pihak lain (seperti bukti potong PPh dan faktur pajak),” tulis DJP, dikutip Senin (30/9/2024).
Tidak hanya menerima, wajib pajak juga dapat memberikan respon atas SP2DK melalui menu Taxpayer Services.
“Untuk merespons SP2DK secara elektronik tersebut, wajib pajak dapat mengakses menu Taxpayer Services submenu Administrative Services, kemudian pilih Create Administrative Service Request,” lanjut DJP dalam simulator.
Dengan menu tersebut, wajib pajak dapat melampirkan beberapa dokumen pendukung dalam rangka mengirimkan respons atas SP2DK yang dimaksud. Saat SP2DK telah direspon, wajib pajak langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Adapun Respons SP2DK wajib disampaikan maksimal dalam 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK melalui faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.
Cek berita dan artikel lainnya di sini